| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, terkait perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program PENA Tahun 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Samosir pada Rabu (28/1/2026) mulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Marudut Tua Sitinjak diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya juga pernah dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menyatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas adanya fakta-fakta baru yang berkembang dalam penanganan perkara bansos PENA.
“Sekda diperiksa sebagai saksi. Ada hal-hal baru yang perlu kami dalami,” tegas Satria Irawan.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bansos PENA Tahun 2024.
Satria Irawan juga menyinggung adanya perhatian publik terhadap perkara ini, termasuk aksi masyarakat yang sebelumnya mendatangi Kantor Kejari Samosir.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan adanya surat Presiden RI melalui Sekretariat Negara kepada Bupati Samosir, yang menyoroti keluhan warga Kenegerian Sihotang terkait penyaluran bantuan sosial yang dinilai bermasalah.
Surat tersebut meminta agar keluhan masyarakat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Usai pemeriksaan, Marudut Tua Sitinjak yang keluar dari lantai atas Kantor Kejari Samosir sempat dikonfirmasi wartawan. Namun, ia enggan memberikan keterangan substantif.
Saat ditanya sejak pukul berapa dirinya diperiksa, Marudut Tua menyatakan bahwa kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi. Ketika kembali ditanya terkait materi pemeriksaan, ia meminta agar hal tersebut ditanyakan di lain waktu.
“Besok saja, ya,” ujarnya singkat.
Tak lama kemudian, Marudut Tua Sitinjak langsung masuk ke mobil Kijang Super yang menjemputnya sambil berkata, “Save aja ya”. Bahkan, sebelum meninggalkan lokasi, ia sempat menghindari wartawan hingga terdengar celetukan, “Mengapa sembunyi di tangga?”
Menanggapi pernyataan Sekda yang menyebut kedatangannya sebagai silaturahmi, Kajari Samosir menilai hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Namun ia menegaskan bahwa secara fakta, pemeriksaan telah dilakukan secara resmi oleh penyidik.
“Yang terpenting, proses pemeriksaan sudah kami lakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Satria Irawan.
Terkait kemungkinan keterlibatan Sekda Samosir dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada kasus bansos PENA, pihak Kejari belum memberikan penjelasan rinci dan menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui ekspose perkara.
Sementara itu, Kejari Samosir memastikan penanganan perkara bansos PENA dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka mantan Kepala Dinas Sosial PMD, Fitri Agus Karo-karo, berkas perkara disebutkan akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, dengan perpanjangan penahanan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum.

