| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa pendukung Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal mulai berdatangan di depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (3/3/2026). Massa kemudian membentangkan terpal biru di depan kantor wali kota tersebut.
Pantauan di lapangan, terpal dibentangkan dari depan Hotel Aryaduta, Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga depan Kantor Wali Kota Medan.
Massa kemudian duduk di terpal yang rencananya nanti akan digunakan sebagai tempat berbuka puasa.
Massa juga membentangkan terpal sebagai tempat penandatanganan petisi mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.
Wakil Koordinator Lapangan, Erik Supriyadi, kemudian meminta agar aparat kepolisian menutup persimpangan antara Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol, persis di depan Hotel Aryaduta Medan. Kendaraan yang biasa melintasi Jalan Kapten Maulana Lubis kemudian dialihkan ke Jalan Imam Bonjol.
Sebelumnya, ribuan massa demo di depan Balaikota Medan menolak terbitnya SE daging nonhalal tersebut. Massa di antaranya berasal dari Ormas Horas Bangso Batak, GAMKI Medan, Konsumen Daging Babi Indonesia, Gerakan Pedagang Babi Indonesia, pedagang babi.
BACA JUGA: Massa Umat Islam Datangi Balaikota Medan Dukung SE Daging Nonhalal Wali Kota Rico Waas
Mereka menuntut agar SE daging nonhalal tersebut dicabut karena dinilai diskriminatif.
Dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa, Wali Kota Rico Waas, mengakui salah menerbitkan SE daging nonhalal tersebut dan berjanji akan merevisinya. Selama proses revisi, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum SE tersebut keluar.

