| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Rico Waas, tengah mencari sosok yang tepat untuk duduk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Hal ini disebabkan Sekda saat ini, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa pensiun pada bulan Juli 2026.
Berbicara usai memimpin Apel Bersama Pasca Idulfitri 1447 H/2026 M di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/3/2026), Rico Waas mengatakan bahwa seleksi calon Sekda Kota Medan tersebut dimungkinkan dengan menggunakan metode manajemen talenta, seperti yang dilakukan terhadap seleksi eselon II di lingkungan Pemko Medan.
"Kita akan konsultasikan ke Badan Akreditasi Kepegawaian Negara (BAKN). Saya rasa metodenya juga menggunakan manajemen talenta," ujarnya.
Saat ditanya kandidat yang layak untuk dicalonkan, Rico Waas, mengatakan, Pemko Medan memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang berpotensi. "Sedang dicari. Yang paling baik. Semua berpotensi untuk berkarya menjadi pimpinan-pimpinan sebagai sekretaris daerah," ujarnya.
Adapun kriteria sosok yang layak sebagai Sekda Kota Medan adalah yang bisa mewujudkan visi dan misi Pemko Medan.
"Kita akan cari yang terbaik, yang nantinya bisa membantu kerja-kerja Pemerintah Kota Medan. Pastinya memiliki pengalaman yang baik juga. Intinya bagaimana visi dan misi Kota Medan juga yang selama ini sudah dilaksanakan Pak Sekda (Wiriya Alrahman), ke depannya akan dilanjutkan, dengan progres-progres kerja yang kita harapkan semakin baik lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, Sekda Kota Medan saat ini, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa pensiun pada bulan Juli 2026. Hal ini disebabkan pada bulan Juli, tepatnya tanggal 12, Wiriya Alrahman akan memasuki usia 60 tahun.
Wiriya Alrahman telah menjabat Sekda Kota Medan selama lebih dari lima tahun.
Berdasarkan UU ASN (dasar sistem kepegawaian), UU Pemda (posisi dan peran Sekda), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 (syarat teknis & prosedur), PermenPANRB 15/2019 (mekanisme seleksi terbuka), ada sejumlah syarat bagi ASN untuk menduduki jabatan Sekda kabupaten/kota, yakni:
1. Status dan Pangkat
Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), sering kali lebih tinggi (IV/c) tergantung daerah.
2. Pendidikan
Minimal Sarjana (S1)
Umumnya diutamakan memiliki pendidikan S2 (Magister).
3. Pengalaman Jabatan
Pernah menduduki:
Jabatan Administrator (Eselon III) minimal 2–3 tahun, atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lainnya.
Memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, perencanaan, atau administrasi publik.
4. Kompetensi
Harus lulus uji kompetensi yang meliputi:
Kompetensi manajerial
Kompetensi teknis
Kompetensi sosial kultural
Biasanya diuji melalui:
Assessment center
Penulisan makalah
Wawancara panitia seleksi (Pansel)
5. Rekam Jejak dan Integritas
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN.
6. Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter).
7. Batas Usia
Maksimal 56–58 tahun saat dilantik (tergantung kebijakan dan masa jabatan).
8. Seleksi Terbuka (Lelang Jabatan)
Harus mengikuti seleksi terbuka (open bidding).
Prosesnya:
Pengumuman lowongan
Seleksi administrasi
Uji kompetensi
Wawancara
Penetapan 3 besar oleh Pansel
Dipilih oleh kepala daerah (bupati/wali kota)
Mendapat persetujuan dari gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat)
9. Diklat Kepemimpinan
Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (PKN/PIM II) atau setara.
Intinya: Sekda adalah jabatan tertinggi ASN di daerah, sehingga syaratnya menekankan:
Pengalaman birokrasi
Kompetensi kepemimpinan
Integritas tinggi

