| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan dari masyarakat untuk menyelesaikan polemik surat edaran (SE) tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal (babi-red) di wilayah Kota Medan yang diprotes luas masyarakat, khususnya para pedagang.
Rico Waas mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak ada melarang pedagang untuk berjualan daging non-halal.
"Saya sekali lagi mengatakan, tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut. Dan kami juga akan mengakomodir seluruh pedagang, memfasilitasi. Agar nanti bisa ditata dengan lebih baik, lebih profesional," ujarnya usai melantik 213 pejabat eselon III dan IV di halaman dalam kantor Wali Kota Medan, Senin (23/2/2026).
Pemko Medan, lanjutnya, juga akan memfasilitasi pedagang untuk mendapatkan lapak secara gratis. Rico juga mengatakan bahwa Pemko Medan terbuka untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat. "Kita buat yang terbaik untuk semuanya," tuturnya.
Terkait dengan hanya ada dua lokasi penjualan daging non-halal yang disebutkan dalam surat itu, yakni Pasar Petisah dan Pasar Sambu, Rico menyebutkan bahwa hal itu masih bisa ditambah.
"Itukan hanya opsi. Nanti bisa jumlahnya berkembang. Kita akan melihat mana yang bisa lebih dekat dengan masyarakat," ujarnya.
Rico kembali menegaskan bahwa Pemko Medan tidak ada maksud untuk melarang penjualan daging nonhalal tersebut, melainkan melakukan penataan.
"Dan penataan ini memungkinkan juga dilakukan terhadap pedagang daging lainnya, seperti pedagang ayam. Kita ingin melakukan yang terbaik untuk Kota Medan ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan SE Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Keluarnya surat ini kemudian menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Diantaranya muncul anggapan bahwa Pemko Medan telah bertindak diskriminatif karena dianggap melarang pedagang menjual daging nonhalal.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, secara tegas meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di kota ini.
Hasyim meminta agar Rico Waas mencabut surat edaran tersebut dan mengkaji ulang secara komprehensif. Ia mendorong Pemko Medan membuka dialog terbuka dengan pedagang, tokoh agama, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna meredam polemik.

