| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

PASAR keuangan pada dasarnya bergerak bukan hanya berdasarkan data ekonomi, tetapi juga dipengaruhi ekspektasi dan tingkat kepercayaan yang tinggi. Ketika tekanan terjadi secara bersamaan terhadap nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sesungguhnya yang sedang diuji bukan sekadar fundamental ekonomi, melainkan kredibilitas otoritas ekonomi dalam mengelola ketidakpastian.
Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia telah berulang kali menghadapi episode gejolak pasar keuangan. Krisis Asia 1997–1998, krisis keuangan global 2008, taper tantrum 2013, pandemi Covid-19 pada 2020, hingga berbagai tekanan eksternal akibat kenaikan suku bunga global menunjukkan bahwa volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika pasar modern.
Dalam kondisi demikian, tugas utama otoritas bukan untuk menghilangkan risiko, melainkan menjaga agar kepanikan tidak berkembang menjadi krisis sistemik.
Kajian hukum, ekonomi, dan catatan perkembangan sejarah pasar modal Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan menenangkan pasar sangat ditentukan oleh kemampuan negara menjaga kredibilitas kebijakan, kepastian hukum, dan komunikasi publik yang efektif.
Dalam teori hukum ekonomi, pasar yang sehat membutuhkan kepastian hukum. Investor tidak hanya memperhatikan tingkat keuntungan, tetapi juga stabilitas aturan main. Ketika muncul ketidakpastian politik, perubahan regulasi yang mendadak, atau lemahnya penegakan hukum, investor cenderung mengurangi eksposur risiko mereka.
Karena itu, respons pertama yang harus dilakukan otoritas ketika pasar mengalami tekanan adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan ekonomi tetap berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan konsisten.
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan sinyal bahwa sistem keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terkendali. Pernyataan resmi yang terkoordinasi sering kali memiliki dampak psikologis yang besar terhadap pelaku pasar.
Dalam berbagai studi keuangan modern, kredibilitas institusi dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memengaruhi stabilitas pasar (North, 1990). Ketika investor percaya bahwa otoritas memiliki kapasitas dan komitmen menjaga stabilitas, tekanan pasar cenderung lebih mudah diredam.
Karena itu, transparansi informasi, konsistensi kebijakan, dan kepastian penegakan hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas rupiah maupun IHSG.
Kepastian Regulasi Penyangga Kepercayaan
Menurut Douglass C North dalam buku Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990), kepercayaan (trust) dalam pasar keuangan bukanlah sesuatu yang muncul secara otomatis dari interaksi pasar, melainkan hasil dari keberadaan institusi yang mampu mengurangi ketidakpastian dan biaya transaksi (transaction costs).
North berangkat dari asumsi bahwa pelaku ekonomi memiliki informasi yang tidak sempurna (imperfect information). Dalam pasar keuangan, investor sering tidak mengetahui secara pasti apakah dana yang mereka tanamkan akan dikelola secara baik atau justru disalahgunakan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
North mendefinisikan institusi sebagai “the humanly devised constraints that structure political, economic, and social interaction” (North, 1990).
Karena itu, institusi hadir sebagai “aturan main” (rules of the game) yang mengatur perilaku pelaku ekonomi sehingga tercipta kepercayaan.
Secara ekonomi, tekanan terhadap rupiah dan IHSG umumnya muncul karena kombinasi faktor eksternal dan domestik. Faktor eksternal dapat berupa penguatan dolar Amerika Serikat, kenaikan suku bunga global, konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, atau perpindahan modal ke aset yang dianggap lebih aman.
Sementara faktor domestik biasanya berkaitan dengan persepsi terhadap kondisi fiskal, stabilitas politik, inflasi, dan prospek pertumbuhan ekonomi.
Dalam situasi tersebut, otoritas memiliki beberapa instrumen utama. Pertama, stabilisasi nilai tukar melalui intervensi pasar valas yang terukur. Tujuannya bukan mempertahankan kurs pada angka tertentu semata, melainkan mengurangi volatilitas yang berlebihan.
Kedua, menjaga likuiditas pasar keuangan agar pelaku pasar tetap memiliki akses terhadap pendanaan dan instrumen investasi.
Ketiga, memperkuat komunikasi kebijakan (forward guidance). Dalam ekonomi modern, ekspektasi sering kali lebih menentukan dibandingkan kebijakan itu sendiri. Pasar yang memperoleh informasi yang jelas akan lebih rasional dibandingkan pasar yang dipenuhi rumor dan spekulasi.
Keempat, menjaga kredibilitas fiskal negara. Investor selalu memperhatikan kemampuan pemerintah mengelola defisit anggaran, rasio utang, dan kesinambungan fiskal jangka panjang.
Terkait kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), pemerintah harus mampu memenuhi seluruh kewajiban belanja, pembayaran utang, dan komitmen pembangunan tanpa menimbulkan akumulasi utang yang tidak terkendali atau membebani generasi mendatang.
Menurut Richard Musgrave (1959), kebijakan fiskal yang baik harus mampu menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi secara seimbang.
Dalam konteks modern, kesinambungan fiskal menjadi indikator utama ketahanan ekonomi nasional karena menentukan kemampuan negara menghadapi krisis, menjaga kepercayaan investor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dalam karya monumentalnya The Theory of Public Finance (1959), Musgrave menjelaskan bahwa kebijakan fiskal bukan sekadar instrumen untuk mengumpulkan penerimaan dan membiayai pengeluaran negara, tetapi merupakan alat utama pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
Artinya, kebijakan fiskal bukan hanya instrumen anggaran, melainkan sarana negara untuk mencapai kesejahteraan sosial, keadilan ekonomi, dan stabilitas pembangunan jangka panjang.
Pelajaran Sejarah Pasar Modal
Sejarah pasar modal Indonesia yang berkembang hingga saat ini merupakan cerminan perjalanan ekonomi politik bangsa. Pasar modal tidak hanya berfungsi sebagai tempat perdagangan saham dan obligasi, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan investor terhadap stabilitas politik, kualitas institusi, dan prospek pembangunan nasional.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, sebagaimana dikemukakan Douglass North, perkembangan pasar keuangan sangat bergantung pada kemampuan institusi dalam menciptakan kepastian hukum dan menurunkan biaya transaksi.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pasar tidak selalu meminta pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Yang lebih penting adalah kepastian arah kebijakan dan kemampuan pemerintah mengelola risiko.
Sejarah pasar modal Indonesia memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana kepercayaan dapat dipulihkan setelah gejolak.
Sejarah pasar modal tidak hanya mencerminkan perkembangan instrumen keuangan, tetapi juga menggambarkan dinamika politik, perubahan rezim ekonomi, transformasi kelembagaan negara, serta proses integrasi Indonesia ke dalam sistem kapitalisme global.
Tonggak awal pasar modal Indonesia dimulai pada 14 Desember 1912 ketika pemerintah Hindia Belanda mendirikan bursa efek di Batavia (Jakarta). Bursa ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perusahaan kolonial, terutama perkebunan, pertambangan, perdagangan, dan transportasi.
Dalam perspektif sejarah ekonomi, pasar modal kolonial berfungsi sebagai sarana mobilisasi modal dari Eropa menuju wilayah jajahan. Investor utama berasal dari Belanda dan negara-negara Eropa lainnya, sementara masyarakat pribumi hampir tidak memiliki akses terhadap kepemilikan saham.
Setelah Indonesia merdeka, pasar modal praktis mengalami stagnasi panjang. Konflik revolusi kemerdekaan, nasionalisasi perusahaan asing pada akhir 1950-an, dan dominasi ekonomi terpimpin membuat mekanisme pasar kehilangan peran strategis.
Pada masa Presiden Soekarno, orientasi pembangunan lebih diarahkan pada penguatan peran negara dibanding pengembangan pasar keuangan.
Momentum kebangkitan pasar modal terjadi pada 10 Agustus 1977 ketika pemerintah Orde Baru mengaktifkan kembali Bursa Efek Jakarta. Emiten pertama pada era tersebut adalah perusahaan semen nasional yang melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Kebijakan ini sejalan dengan paradigma pembangunan ekonomi Orde Baru yang menekankan stabilitas makroekonomi, liberalisasi bertahap, mobilisasi investasi swasta, dan integrasi dengan pasar global.
Pada krisis 1997–1998, nilai tukar rupiah mengalami depresiasi tajam dan pasar saham mengalami kejatuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Krisis tersebut menunjukkan bahwa lemahnya kepercayaan terhadap institusi dapat mempercepat pelarian modal dan memperburuk kondisi ekonomi.
Sebaliknya, pada krisis global 2008, Indonesia menunjukkan ketahanan yang lebih baik. Reformasi sektor perbankan pasca-1998, penguatan pengawasan keuangan, serta koordinasi kebijakan yang lebih baik membuat pasar mampu pulih relatif cepat.
Pandemi Covid-19 pada 2020 juga memberikan pelajaran penting. Ketika IHSG jatuh tajam dan pasar mengalami kepanikan, pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan melakukan koordinasi intensif. Berbagai kebijakan likuiditas, stimulus fiskal, dan komunikasi publik berhasil mencegah krisis kesehatan berkembang menjadi krisis keuangan yang lebih besar.
Sejarah menunjukkan pasar keuangan Indonesia sesungguhnya memiliki kemampuan pulih yang cukup kuat. Namun kemampuan ini selalu bergantung pada kualitas respons kebijakan.
Dalam kondisi tekanan terhadap rupiah dan IHSG, terdapat lima langkah yang perlu menjadi prioritas otoritas:
Dalam praktiknya, pasar tidak selalu membutuhkan intervensi besar-besaran. Yang paling dibutuhkan adalah keyakinan bahwa otoritas memahami situasi dan memiliki kapasitas untuk mengendalikannya.
Tekanan terhadap rupiah dan IHSG merupakan bagian dari dinamika pasar global yang tidak dapat dihindari. Namun sejarah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi berbagai gejolak keuangan.
Dalam perspektif hukum, stabilitas pasar memerlukan kepastian regulasi dan kredibilitas institusi. Dalam perspektif ekonomi, stabilitas membutuhkan pengelolaan ekspektasi dan penguatan fundamental. Sementara dalam perspektif sejarah, keberhasilan menghadapi krisis selalu ditentukan oleh kemampuan otoritas menjaga kepercayaan publik.
BACA JUGA: Krisis Ekonomi dan Bayang-Bayang 1998
Pada akhirnya, pasar keuangan bukan hanya persoalan angka kurs dan indeks saham. Pasar adalah cerminan tingkat kepercayaan terhadap masa depan suatu negara. Ketika kepercayaan berhasil dijaga, tekanan pasar akan berlalu. Namun ketika kepercayaan hilang, bahkan fundamental ekonomi yang kuat pun dapat mengalami guncangan.
Semoga Indonesia tetap mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi dalam dinamika pasar keuangan global.
====
Penulis Analis, Konsultan dan Kandidat Doktor Universitas Indonesia, Anggota Pengurus Cabang Muhammadiyah Yogyakarta
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

