| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

OTONOMI daerah merupakan salah satu pencapaian paling monumental dari reformasi 1998. Kebijakan yang lahir dari kesadaran bahwa pembangunan yang terlalu terpusat selama puluhan tahun memang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi belum mampu menghadirkan keadilan pembangunan antardaerah.
Aktivitas industri, investasi, infrastruktur, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara banyak daerah yang kaya sumber daya alam justru tertinggal dalam kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakatnya.
Desentralisasi kemudian dirancang sebagai instrumen demokrasi ekonomi. Daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi lokal.
Tujuannya bukan sekadar mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Selama hampir tiga dekade pelaksanaannya, otonomi daerah telah menghasilkan berbagai kemajuan. Infrastruktur dasar berkembang lebih luas, akses pendidikan dan kesehatan meningkat, serta muncul berbagai inovasi pemerintahan daerah yang mempercepat pelayanan publik.
Namun, di balik capaian tersebut, muncul gejala yang semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir, yaitu menguatnya kecenderungan re-sentralisasi fiskal melalui konsentrasi sumber daya keuangan yang semakin besar pada pemerintah pusat.
Data APBN 2026 menunjukkan kecenderungan tersebut secara nyata. Belanja negara ditetapkan mencapai sekitar Rp 3.842 triliun, dengan belanja pemerintah pusat sebesar sekitar Rp 3.149 triliun. Sementara itu, transfer ke daerah hanya berada pada kisaran Rp 692,9 triliun.
Struktur ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengeluaran negara kembali terkonsentrasi pada pemerintah pusat. Dalam perspektif tata kelola pembangunan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah desentralisasi yang selama ini menjadi fondasi pembangunan pasca-Reformasi.
Fenomena ini tidak berarti otonomi daerah dicabut secara formal. Namun, ketika ruang fiskal pemerintah pusat terus membesar sementara kapasitas fiskal daerah semakin terbatas, maka pengambilan keputusan pembangunan secara perlahan kembali bergeser ke pusat.
Pada titik inilah re-sentralisasi sesungguhnya berlangsung, bukan melalui regulasi yang mencabut kewenangan daerah, melainkan melalui penguasaan sumber daya keuangan yang menentukan arah pembangunan nasional.
Daerah Kaya, Rakyat Belum Sejahtera
Kecenderungan tersebut menjadi semakin penting untuk dikritisi karena Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan sumber daya alam. Cadangan nikel Indonesia merupakan yang terbesar di dunia dengan kontribusi lebih dari 40 persen cadangan global.
Indonesia juga merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia, salah satu eksportir batu bara terbesar, serta memiliki cadangan tembaga, emas, timah, gas bumi, perikanan, dan sumber daya kehutanan yang sangat besar.
Menariknya, sebagian besar sumber daya strategis tersebut berada di luar Pulau Jawa. Kalimantan Timur menjadi pusat produksi batu bara nasional. Maluku Utara dan Sulawesi Tengah menjadi episentrum industri nikel dunia.
Papua menyimpan cadangan tembaga dan emas terbesar di Indonesia. Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Aceh memiliki kontribusi penting dalam sektor migas dan perkebunan. Sementara wilayah pesisir Indonesia menghasilkan potensi ekonomi kelautan yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun.
Ironisnya, banyak daerah penghasil sumber daya alam tersebut masih menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan infrastruktur, rendahnya kualitas pendidikan, serta keterbatasan layanan kesehatan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hubungan antara eksploitasi sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat lokal belum sepenuhnya berjalan secara adil.
Daerah menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, menanggung dampak sosial dan lingkungan, tetapi manfaat fiskal yang diterima sering kali tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Sebagian besar nilai tambah ekonomi masih terkonsentrasi pada pemerintah pusat dan korporasi besar, sementara daerah penghasil tetap bergantung pada transfer fiskal untuk membiayai pembangunan dasar.
Kondisi ini semakin diperumit oleh fakta bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah. Banyak kabupaten dan kota menggantungkan lebih dari 70 persen pendapatannya pada transfer pusat.
Bahkan, di banyak daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada pada kisaran 5 hingga 10 persen dari total pendapatan daerah. Artinya, ketika transfer fiskal menyusut atau pertumbuhannya melambat, kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan juga ikut tertekan.
Padahal, tantangan yang dihadapi daerah terus meningkat. Pemerintah daerah harus menangani kemiskinan, pengangguran, stunting, pendidikan dasar, layanan kesehatan, pembangunan jalan desa, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ekonomi lokal.
Beban pelayanan publik semakin besar, sementara ruang fiskal yang tersedia tidak selalu bertambah secara proporsional.
Menyelamatkan Roh Otonomi Daerah
Dalam teori desentralisasi fiskal terdapat prinsip yang sangat sederhana tetapi fundamental, yaitu money follows functions. Ketika daerah diberikan tanggung jawab yang besar, maka kapasitas pendanaannya harus mengikuti.
Tanpa keseimbangan tersebut, otonomi daerah hanya akan berubah menjadi pelimpahan kewajiban administratif tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
Persoalan inilah yang mulai terlihat dalam hubungan fiskal pusat dan daerah saat ini. Banyak kebijakan nasional menimbulkan konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung APBD, sementara kemampuan fiskal daerah tidak mengalami peningkatan yang sepadan. Akibatnya, ruang untuk belanja pembangunan semakin menyempit karena terserap untuk memenuhi berbagai kewajiban rutin.
Dampaknya tidak hanya terlihat pada dokumen anggaran. APBD merupakan salah satu motor utama ekonomi lokal. Belanja daerah menggerakkan kontraktor, UMKM, pedagang material, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan berbagai sektor ekonomi rakyat.
Ketika ruang fiskal daerah mengecil, proyek pembangunan berkurang, investasi lokal melambat, kesempatan kerja menyusut, dan daya beli masyarakat ikut terpengaruh.
Karena itu, reformasi hubungan fiskal pusat dan daerah perlu diarahkan pada keseimbangan yang lebih adil. Formula Dana Bagi Hasil perlu lebih mencerminkan kontribusi daerah penghasil sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.
Transfer fiskal harus mempertimbangkan tingkat kemiskinan, kapasitas fiskal, kesenjangan infrastruktur, serta tantangan geografis secara lebih proporsional. Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa setiap program nasional yang membebani APBD disertai dukungan pendanaan yang memadai.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat diukur semata-mata dari besarnya APBN, tingginya pertumbuhan ekonomi, atau meningkatnya belanja pemerintah pusat.
Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana kekayaan nasional, termasuk sumber daya alam yang tersebar dari Aceh hingga Papua, mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Otonomi daerah bukan sekadar desain administratif pemerintahan, melainkan instrumen keadilan ekonomi yang memastikan bahwa daerah tidak hanya menjadi tempat diambilnya sumber daya, tetapi juga menjadi wilayah yang menikmati manfaat pembangunan secara nyata.
BACA JUGA: Bangsa yang Kehilangan Teladan
Jika keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah terus melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan daerah, melainkan juga cita-cita besar konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks itulah, mempertahankan dan memperkuat otonomi daerah sesungguhnya berarti menjaga masa depan Indonesia yang lebih adil, lebih demokratis, dan lebih merata.
====
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

