| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2021 yang dibuat oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan guna mengungkap peristiwa pidana dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H serta sejumlah saksi, yakni A, MT alias M, RW, MI dan CNMRS. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2,5 juta, kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial A. Namun karena keberadaannya belum diketahui, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A, menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta mencari keberadaan mobil Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH, membenarkan bahwa perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus ditangani oleh penyidik," ujar AKP Binrod Situngkir kepada wartawan Medanbisnisdaily.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan karena kasusnya masih berproses.
"Polres Serdang Bedagai memastikan bahwa perkara tersebut masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Polres Sergai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik juga terus berupaya mengungkap keberadaan tersangka serta melengkapi alat bukti agar proses hukum dapat segera diselesaikan.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta memperoleh informasi dari sumber yang akurat dan berimbang. Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, diharapkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

