| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dalam tahap wawancara Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030.
Hasil seleksi itu diumumkan Tim Seleksi (Timsel) dalam Pengumuman Nomor: 06/Timsel-KI-Provsu/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 diteken Ketua Timsel Drs Hatta Ridho SSos MSP.
Dilihat Senin (22/6/2026), Hatta Ridho dalam pengumuman itu menyebutkan Keputusan Timsel ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sebelumnya 40 peserta dinyatakan lulus tes potensi. Ke-40 peserta tersebut yang kemudian menjadi peserta tahap wawancara.
Selanjutnya 15 peserta lulus wawancara, dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Provinsi Sumut, di mana soal jadwal pelaksanaan akan ditentukan oleh DPRD Sumut.
Namun sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, seluruh peserta wajib mempersiapkan makalah berisi visi misi dan program kerja, yang diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut paling lama 29 Juni 2026.
"Peserta yang tidak menyerahkan makalah, dianggap mengundurkan diri," tegas Hatta Ridho dalam pengumuman tersebut.
Berikut daftar 15 peserta yang lulus tahap wawancara:
Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus tahap wawancara Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut Periode 2026-2030.

