| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Sumatra Utara kembali memunculkan fakta menarik dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).
Satu dari lima saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat membantah sekolahnya pernah menerima bantuan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sumini yang diperiksa secara terpisah menegaskan tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) smartboard.
Saat JPU menyebut dalam BAP Sumini tercatat menerima dua unit smartboard, hakim ketua Yusafrihardi Girsang justru menilai saksi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proyek dimaksud.
Menurut Sumini, dirinya hanya tergabung dalam grup WhatsApp (WA) para kepala sekolah dan tidak pernah mengetahui adanya bantuan smartboard untuk sekolah yang dipimpinnya.
Bantahan serupa disampaikan Turino selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Gebang pada Agustus hingga November 2024. Ia menyebut dua unit smartboard sudah berada di sekolah sebelum dirinya menjabat. Saksi juga menegaskan tidak pernah menandatangani BAST smartboard.
Dalam persidangan juga terungkap alat bukti yang diajukan berupa fotokopi. Menanggapi hal itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan dokumen asli.
Hakim ketua Yusafrihardi Girsang menegaskan penggunaan alat bukti fotokopi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. JPU kemudian menyatakan telah menyerahkan susulan alat bukti asli, meski tidak menjelaskan secara rinci proses penyerahannya.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin mengakui sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit smartboard.
Kamaluddin bahkan mengaku pernah diminta PPTK proyek smartboard, M Nuh, untuk membuat proposal pengadaan, namun tidak sempat dilaksanakan karena kesibukan.
Kamaluddin juga menerangkan bahwa BAST tiga unit smartboard ditandatanganinya sekitar satu bulan setelah barang diterima dan dokumen yang ditandatangani bukan dokumen asli.
Saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi yang dipimpin Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, ketiga saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kadisdik Langkat tersebut, baik sebelum proses tender, saat pelaksanaan pengadaan, maupun setelah smartboard diterima.
Usai sidang, Jonson David Sibarani kembali mempertanyakan keaslian undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) smartboard yang disebut ditandatangani kliennya.
Menurutnya, Saiful Abdi sejak awal menegaskan tidak pernah menandatangani undangan tersebut dan menduga dokumen hanya diunduh dari grup WA kepala sekolah lalu dicetak ulang.
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Dakwaan JPU didasarkan pada audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi markup dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Saat ditanya media seusai persidangan, tim JPU juga mengungkap kemungkinan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy sebagai saksi setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi menyoroti nama Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut.

