| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Sergai. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sergai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (15/6/2026).
Ranperda tersebut diserahkan Bupati Sergai H Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Suwanto Nasution kepada DPRD Sergai.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Suwanto Nasution, disebutkan bahwa penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sergai kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak tahun 2018.
“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Darma Wijaya dalam sambutannya.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun dan terealisasi Rp1,87 triliun atau 97,10 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp 173,50 miliar dengan realisasi Rp 153,31 miliar atau 88,37 persen. Dana transfer terealisasi Rp 1,48 triliun dari target Rp 1,49 triliun atau 98,85 persen. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah melampaui target dengan realisasi Rp 31,45 miliar atau 101,55 persen dari target Rp30,97 miliar.
Di sisi belanja, Pemkab Sergai menganggarkan Rp1,91 triliun dengan realisasi Rp1,80 triliun atau 94,66 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja modal yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur daerah terealisasi sebesar Rp 172,01 miliar atau 96,91 persen dari pagu anggaran. Sedangkan belanja operasi mencapai Rp 1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.
Pemkab Sergai juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp 46,14 miliar yang akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Bupati mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan APBD 2025. Namun hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemkab Sergai juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Darma Wijaya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan objek retribusi daerah guna mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

