Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Parsadaan Pomparan Raja Nai Ambaton Indonesia ( PARNA) memprotes keras Bupati Samosir, Vandiko Gultom yang meresmikan situs/prasasti Parhutaan
Tuan Sori Mangaradja di Sijambur Mulatoppa Pusukbuhit , Samosir. Protes secara resmi disampaikan lewat surat no 01/7-2021/PP/PPI Jakarta tertanggal 23 Juli 2021 yang diteken Ketua Umum PARNA, Letjen (purn) TNI Cornel Simbolon dan Sekretaris Umum Martuama Saragih.
Cornel Simbolon membenarkan surat yang ditekennya itu ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily. com, Sabtu (24/7/2021). Ia mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa PARNA keberatan dengan keberadaan Situs Parhutaan Tuan Sori Mangaradja yang diresmikan pada 5 Juli 2021 tersebut. Di antaranya soal penulisan silsilah/tarombo di situs tersebut, di mana disebutkan Tuan Sori Mangaraja mempunyai 2 isteri dan 8 anak. Menurut PARNA hal itu tidak benar.
Menurut Cornel Simbolon, Tuan Sori Mangaraja mempunyai 3 istri dan 3 anak. Istri pertama Siboru Anting Sabungan/Siboru Anting Malela, melahirkan anak bernama Ambaton/Si Ambaton dengan gelar Tuan Sorba Dijulu. Juga dipanggil Nai Ambaton.
Isteri kedua Bernama Siboru Biding Laut, melahirkan anak bernama Rasaon/Si Rasaon dengan gelar Tuan Sorba Dijae. Juga dipanggil Nai Rasaon.
Istei ketiga bernama Siboru Sanggul Haomasan, melahirkan anak bernama Suanon/Si Suanon dengan gelar Tuan Sorba Dibanua, juga dipanggil Nai Suanon.
Penulisan nama Tuan Sorba Dijulu dan Nai Ambaton dalam situs tersebut adalah 2 orang yang berbeda. Padahal menurut PARNA, dua nama tersebut adalah orang yang sama.
"Penulisan silsilah yang salah dalam situs telah menimbulkan polemik besar di tengah tengah masyarakat, khususnya kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton, yang bisa menimbulkan konflik antar marga keturunan Tuan Sori Mangaraja," kata Cornel.
Kata Cornel, seharusnya penentuan lokasi situs berdasarkan hasil musyawarah (martonggo raja) antar keturunan Tuan Sori Mangaraja, didukung oleh kajian/penelitian dari lembaga budaya yang sah.
"Dalam peresmian situs Tuan Sori Mangaraja, kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton tidak diberitahu, tidak diajak bicara dan tidak diundang. Padahal silsilah dan nama ompung/nenek kami dicantumkan dan penulisannya salah. Hal ini kami anggap sebagai pelecehan dan tidak menghargai kami keturunan Tuan Sorba Dijulu/Nai Ambaton. Juga bertentangan dengan prinsip dasar dalihan natolu, dengan kata lain mengabaikan adat Batak," tandas mantan Wakil KSAD ini.
PARNA juga menyoroti Komunitas Ruma Hela, sebagai inisiator peresmian situs tersebut. "Kami tidak mengakui keberadaan Komunitas Ruma Hela sebagai bagian dari keturunan Tuan Sori Mangaraja, baik dari silsilah, adat Batak maupun langkah langkah/proses kegiatan yang mereka lakukan. Kegiatan yang mereka lakukan menyalahi/tidak sesuai dengan adat Batak dan melanggar prinsip dasar dalihan natolu, " papar Cornel.
Karena itu, PARNA dengan tegas meminta kepada Bupati Samosir, untuk :