Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Medan. Asosiasi Pengusaha Kawasan Industri Medan (Asperkim) kembali melakukan pertemuan dengan Direksi PT Kawasn Industri Medan (KIM), Senin (17/7/2017), di Kantor PT KIM, Medan.
Pertemuan membahas pelaksanaan pengutipan parkir terhadap kendaraan roda tiga, empat dan enam yang masuk ke kawasan KIM 11 dan III, sempat ditunda pemberlakuannya pada 13 Juli 2017 karena protes pengusaha.
Direktur Utama PT KIM, Doly, membenarkan pertemuan itu. Menurutnya, pertemuan itu membahas perihal penyesuaikan tarif parkir. Ia menjelaskan, selama ini pengutipan parkir itu memang sudha diberlakukan terhadap setiap kendaraan yang hilir-mudik memasuki KIM.
Para pengusaha yang berinvestasi di KIM II dan KIM III resah. Pasalnya, manajemen PT KIM akan memberlakukan kutipan parkir bagi setiap kendaraan yang memasuki kawasan industri tersebut.
"Kami sudah mengajukan protes dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait atas rencana pengutipan parkir tersebut," kata Wakil Ketua Asperim, Dicky kepada medanbisnisdaily.com Senin sore (10/7/2017).
Menurut Dicky, pengutipan retribusi parkir akan dilakukan melalui pihak ketiga yang diduga sudah mendapat persetujuan dari pengelola KIM. Teknis pengutipannya, masing-masing pabrik yang bermarkas di KIM 2 dan 3 dikenakan kutipan parkir bagi kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya. Artinya, dua kendaraan setiap pabrik dibebaskan dari kutipan parkir.
Dijelaskan Dicky, besaran tarif parkir terhadap setiap kendaraan yang memasuki KIM 2 dan 3 ditetapkan bervariasi, sesuai jenis (ukuran). Contohnya, tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan enam masing-masing Rp 100.000, Rp 200.000 untuk setiap bulan.
Kata Dicky, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar bulanan akan dikenakan kutipan harian, setiap memasuki KIM.
"Masa kami selaku pengusaha yang berusaha di KIM 2 dan KIM 3 dikenakan kutipan parkir?" ujar Dicky.
Dia mengungkapkan, kebijakan serupa sudah pernah akan diberlakukan pengelola KIM sekitar 3 tahun silam. Namun batal setelah para pengusaha menolak dan demo. (sarsin siregar)