Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Medan. Pengutipan retribusi (pas) bagi kendaraan yang memasuki PT Kawasan Industri Medan (KIM) 2 dan KIM 3 diberlakukan “tebang pilih”. Sebab, pembayaran pas masuk hanya diwajibkan kepada kendaraan yang bukan milik perusahaan yang beroperasi di KIM.
“Pengutipan retribusi pas masuk sudah berjalan. Besarannya ditetapkan bervariasi, tertinggi Rp 15.000 bagi truk bertonase besar setiap kali masuk, sedangkan bagi kendaraan roda empat dikenakan Rp 3.000,” kata Ketua DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat Angkutan Khusus Pelabuhan (Organda Angsuspel) Belawan, Erry Salim melalui sambungan telefon, Selasa (25/7/2017).
Disebutkannya, pengutipan uang pas masuk akan menambah biaya logistik. Padahal, hal-hal seperti itu sedang massif dikampanyekan pemerintahan Jokowi agar dipangkas.
Dia menunjuk contoh, bagi kendaraan besar yang hilir mudik masuk KIM, maka biaya pas masuk yang dibayar cukup besar.
Menurutnya, Direksi KIM tidak mengindahkan klausul yang menyebutkan pengutipan pas masuk baru dapat diberlakukan setelah ada persetujuan dari pihak terkait.
Sekretaris Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (Asperkim), Juanda yang dihubungi menyebutkan, semua kendaraan milik anggota Asperkim tidak dikenakan kutipan retribusi (pas) masuk.
Ketika disampaikan perihal keluhan pemilik truk yang masih dikutip retribusi (pas), Juanda mengimbau agar pengusaha bersangkutan melaporkan identitas kendaraannya kepada pihak Asperkim untuk dimasukkan dalam daftar kendaraan yang tidak membayar pas masuk.
“Kalau ada kutipan pas masuk bagi kendaraan milik para pengusaha yang bukan anggota Asperkim saya tidak tahu,” ujar Juanda.