Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis-Samosir. Personel Jahtanras Reskrim Polres Samosir meringkus Tison Sianipar (28), warga Desa Sitolu Ama, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir di pelabuhan kapal Sumber Sari, Tomok, Senin (7/8/2017). Polisi menyita 450 gram daun ganja kering dan 0,25 gram sabu.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Marojak Sihaloho kepada wartawan, Rabu (9/8/207), di Pangururan.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu di daerah Tomok. Polisi pun menyamar sebagai pembeli dan sepakat transaksi di lakukan di dermaga kapal Tomok.
Saat Tison menunjukkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam tas, polisi langsung menangkapnya.
"Kini tersangka sudah kita jebloskan ke rumah tahanan Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Marojak.