| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pengedar sabu di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
"Dua orang pengedar sabu itu, yakni Diki (23) dan Garing (24) keduanya warga Pasar 8 Banjaran," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2024).
Disebutkan, penangkapan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan sabu yang dilakukan kedua tersangka dan dilakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka.
Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi sabu, satu sendok sabu, dua bungkus plastik klip kosong, dua unit HP, dan uang sebesar Rp 500.000.
AKP Ismail Pane menjelaskan, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.
"Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan akan mengembangkan kasus ini dan kami tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” ujar AKP Ismail Pane.

