| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pengedar sabu di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Reynaldi (37), warga Stabat, dan Edi (43), warga Desa Kota Datar. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di desa itu.
Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Selasa (13/5/2025) menyebutkan, penangkapan tersangka Reynaldi sempat berusaha kabur.
Saat petugas datang, tersangka Reynaldi mencoba melarikan diri ke dalam rumah milik tersangka Edi. Namun upaya itu berhasil digagalkan, dan keduanya langsung diamankan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit ponsel, satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp55.000.
“Barang bukti sabu kami temukan di atas atap seng dan diselipkan di balik dinding rumah yang terbuat dari kayu. Ini upaya tersangka untuk menyembunyikan barang bukti, namun berhasil kami temukan,” jelas Ismail.
Dari hasil pemeriksaan awal, Reynaldi mengaku mendapatkan modal untuk mengedarkan sabu dari Edi. Selanjutnya, tersangka Edi ditangkap di area perladangan tak jauh dari lokasi.
"Keduanya kini telah kami bawa ke Satuan Resese Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.

