| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisniddaily.com-Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Minggu (16/2/2025), menjelaskan tersangka yang ditangkap adalah Maulana alias Amek (43) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu ukuran besar
Selain itu, ditemukan dari tersangka dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit HP, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 100.000.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasat AKP Ismail Pane.
Pama senior ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotik dan barang-barang berharga.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan perbuatan melanggar UU Narkoba tersebut. Maulana Alias Amek dijebloskan ke Rutan Polres Pelabuhan Belawan.

