Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kediri. 68 Keluarga miskin penghuni rumah susun sederhana sistem sewa (Rusunawa) di Kota Kediri terancam diusir. Penyebabnya, mereka belum melunasi tunggakan sewa.
Keluarga ini berasal dari warga berpenghasilan rendah. Mereka belum membayar uang sewa selama kurun waktu satu hingga dua bulan lebih.
Rusunawa milik Pemkot Kediri terletak di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Jika sampai bulan ketiga, penghuni tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka 68 keluarga ini dipersilahkan keluar dari rusunawa.
Jumlah uang sewa yang harus dibayar keluarga miskin ini mulai Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per kamar, disesuaikan dengan lokasi. Dengan luas kamar 4x6 M, terdiri dari ruang keluarga, 1 kamar tidur, 1 kamar mandi dan ruang dapur.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Kota Kediri memberikan surat peringatan satu (SP1) dan surat peringatan dua (SP2) hingga SP3. Bila dalam waktu tiga bulan tetap nunggak, maka pengelola Rusunawa akan mengeksekusi dan mempersilahkan keluar dari rusunawa.
"Sebelumnya ada 77 penghuni yang sudah diperingatkan untuk segera membayar uang sewa, namun sudah ada yang membayar menjadi 68. Sesuai aturan Perwali Kediri, jika tidak segera membayar hingga tiga bulan, setelah diperingatkan, maka penghuni diminta untuk meninggalkan rusunawa," ujar Eriek Priyambodo, Kepala UPT Rusunawa Dandangan Kota Kediri, Rabu (23/8/2017) saat ditemui dilokasi rusunawa.
Eriek menambahkan, sesuai aturan, pembayar sewa harus dipenuhi penghuni setiap tanggal 20 per bulannya.
Sejak awal tahun 2017, rusunawa mulai difungsikan. Hingga bulan Agustus ini, blok A dan blok B sudah penuh dengan penghuni dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti yang ada di Perwali Kediri No 44 tentang Pengelolaan Rusunawa. Sedangkan untuk blok C, D dan E masih proses perbaikan.Untuk diketahui, Rusunawa dikhususkan untuk MBR dengan gaji dibawah UMK sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Mereka tinggal di empat kelurahan masing masing Kelurahan Balowerti, Semampir, Dandangan, dan Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri. (dtc)