Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahfud Md mengucapkan selamat bertugas kepada presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Mahfud usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Mahfud mengatakan dirinya dan Ganjar Pranowo telah menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK.
"Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud dalam jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengatakan putusan yang telah dibacakan hari ini merupakan upaya hukum terakhir yang telah ditempuh pihaknya. Karena itu, dia memastikan akan sportif menghormati putusan tersebut.
"Artinya pemilu itu, Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Pokoknya Pilpres sudah selesai. Penentuan hasilnya, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya hukum lain," jelas Mahfud.
"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini," sambung dia.
MK sebelumnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK. dtc