Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa Pilpres pada Senin 22 April. PBNU berharap apapun putusan MK nantinya tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Saya sudah sampaikan tadi kan, masyarakat ini sebetulnya ingin semuanya sudah segera selesai, ndak ada kontroversi lagi, lanjutkan hidup seperti biasa karena semua sudah menjalankan haknya masing-masing," kata Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat Kamis (18/4/2024).
Saat ditanya perihal kemungkinan ada pihak yang tidak setuju dengan hasil MK nanti, Gus Yahya mengatakan semuanya dikembalikan ke MK.
"Ya itu nanti MK yang memutuskan silakan," ujarnya.
Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin 22 April 2024. Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tahapan lengkap perselisihan hasil pemilihan umum PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. dtc