Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengumumkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditi beras hari ini, Kamis (24/8).
Dalam kesempatan tersebut Enggar juga ditemani perwakilan Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Enggar menyebut, pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan tiga jenis beras yang disepakati yakni beras medium, premium dan khusus.
"Bahwa jenis-jenis beras yang sekian banyak itu kita bisa sepakati hanya tiga jenis. Beras medium, premium dan beras khusus. Ini kita buat simplifikasi, HET saja," ungkap Enggar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan.
Enggar menyebut, HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras sehingga harga beras medium yang ditetapkan sekitar Rp 9.450. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih harga tersebut ditambah Rp 500 per kg.
"Beras medium HET adalah Rp 9.450 berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi. karena mereka daerah produsen beras. Di luar Sumatera, NTT, Kalimantan, Kita hitung, biaya transportasi sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950," terang Enggar.
Berikut daftar harga beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.800/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.500/kg, premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg. (dtf)