Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul
Berdasarkan laporan hasil pemeriksan(LHP) BPK atas APBD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ta 2016 sebesar Rp 935.772.157.893, ditemukan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 900 juta. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Inspektur Humbahas, Bilson Parluhutan Siahaan kepada wartawan, di ruang kerjanya, Dolok Sanggul, Rabu (23/8/2017).
Bilson mengatakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, apabila terjadi kerugian negara dari kegiatan fisik dan nonfisik yang sifatnya final, maka dalam kurun waktu waktu 60 hari harus disetorkan.
“Aturan itu mengatur demikian, untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya pihak BPK akan mengundang kita kembali atas tindak lanjut yang sudah kita lakukan,” tukasnya. (karmawan silaban)