Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Konsorsium orangtua siswa kelas tambahan SMA Negeri 2 Medan (Kontras) meminta peninjauan kembali Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru (PPDB) online serta rekomendasi Inspektorat Sumut yang merekomendasikan para siswa kelas tambahan di SMAN 2 Medan dikeluarkan. Tindakan mengeluarkan siswa kelas tambahan dianggap sebagai tindakan semena-mena yang sangat berbahaya bagi psikologis anak didik.
"Ibaratnya ada anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah, lantas apa kita bunuh anak itu? Begitulah ibaratnya," kata Eddianto, salah satu orangtua siswa kelas tambahan kepada wartawan di SMAN Medan, Rabu (13/9/2017). Ketika memberi keterangan, Eddianto didampingi sejumlah orangtua siswa kelas tambahan Lainnya.
Dikatakannya, mereka menolak tegas penggunaan istilah siswa kelas siluman atau siswa illegal. "Yang benar itu kelas tambahan," tegasnya.
Menurutnya, masuknya anak mereka setelah PPDB online ditutup bukanlah tindakan melawan aturan. Menurut Edi, ada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2017 yang menjadi dasar sekolah menampung anak mereka.
"Pada poin ketiga dinyatakan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinai/kabupaten/kota. Itu yang jadi dasar sekolah. Karenanya, kita meminta Pergub dan rekomendasi inspektorat ditinjau kembali demi Masa depan anak-anak," terangnya.
Lantas, apa 180 siswa kelas tersebut berada di zona SMAN 2 Medan? "Kalau yang lain tidak bisa kita pastikan karena zonasi juga tidak diatur rinci. Ya kalau Saya tinggal di Johor," papar Eddi.
Dosen Unimed ini kembali menegaskan, Kontras sendiri meminta tegas agar Pergub di Sumut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Online) itu harus dirubah. "Supaya mengakomodir, karena menteri juga menyatakan anak masuk dengan zona ini, harus sekolah. Kenapa di daerah lain tidak terjadi seperti keributan seperti ini. Karena Kadisdiksu tidak memahami tentang pendidikan," sebut dia.
Orangtua lainnya, Fitra menuturkan, mereka sangat berharap agar anak mereka bisa tetap bersekolah di SMA Negeri 2 Medan. "Pergub itu kontraproduktif dengan SE Mendikbud, karenanya kita minta ditinjau kembali," terangnya dengan mengatakan Pergub 53 tahun 2017 tentang PPDB mengatur bahwa proses PPDB dilakukan dengan sistem online.