Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong kasus Dandhy Dwi Laksono dibawa pada Dewan Pers. AJI menyebut pelaporan artikel Dandhy mengenai kritikan terhadap Megawati Soekarnoputri sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
"AJI termasuk yang mendorong kasus ini layak dibawa ke Dewan Pers daripada kriminalisasi. Kami tidak sepakat terhadap pelaporan itu, AJI Indonesia mendorong secara nasional para jurnalis melakukan gerakan bersama melawan kriminalisasi ini," kata Ketua AJI Suwarjono di kantornya, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (17/9).
Suwarjono menyebut apa yang disajikan dalam artikel Dandhy merupakan produk jurnalistik yang tidak keluar dari kaidah yang ada. Dirinya meyakini fakta dan data yang disampaikan merupakan hal yang benar.
"Bila dibaca lagi, tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono," paparnya.
Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono menegaskan apa yang dituliskannya melalui akun facebook merupakan bentuk sebagai kebebasan berpendapat. Ia meminta bila ada yang tidak setuju dengan tulisannya seharusnya direspon secara akademis dan ilmiah.
"Artikel ini diframing dalam bentuk hate speech. Padahal isinya adalah merespon apa yang terjadi saat ini," tuturnya.
"Kami menyesalkan yang pelapor tidak merespon dengan mengadu referensi ilmiah," sambungnya.
Dandhy sendiri mengaku belum menerima panggilan dari pihak kepolisian. Namun pihaknya menyatakan siap untuk mengahadapi kasus tersebut.
"Saya belum menerima panggilan apapun dari kepolisian. Posisi kami menunggu, persiapannya adalah yang sudah dilakukan oleh teman-teman dari AJI," terangnya.
Dandhy dilaporkan karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi. Pelapor, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, melaporkan kasus tersebut ke Subdit Cyber Crime Polda Jatim.(dtc)