Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penanganan kasus Pelindo dan Bank Century oleh KPK kembali disoroti. Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya kasus itu tak semuanya dilempar ke KPK melalui rekomendasi Pansus.
"Saya kira DPR punya hak. Nggak bisa kita menyimpulkan, menyimpulkan Century ada korupsi sudah kena Budi Mulya, yang lain kan belum jadi kasus. DPR ada kesempatan oper ke yang lain. Mestinya seperti itu," ujar Fickar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).
Atas hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meluruskan pendapat Fickar. Menurutnya, soal rekomendasi ke KPK itu karena sejak awal KPK-lah yang menyelidiki kasus Century.
"Kan ada kesepakatan di antara 3 penegak hukum. Kalau satu lembaga penyelidikan, dialah yang terus. Pada saat Pansus Century, penyelidikan KPK jalan, dimulai. Karena itu, tidak dilempar, tapi didorong dengan dorongan itu kasus yang maju-mundur jadi maju walau hanya Budi Mulya," tutur Arsul.
Menurut Arsul, jika KPK tak kuat lagi menangani kasus itu, sebaiknya bicara. Sebaiknya, kata Arsul, KPK melempar kasus itu ke aparat penegak hukum lain.
"Pelindo demikian. Kalau KPK mengatakan berat, ini dilempar saja ke kejaksaan, kepolisian, bukan disorot di DPR. Saya (KPK) sungkan (tersangka) Century berikutnya penggede-penggede, saya kira begitu saja," ucap Arsul.
Jika memang ada suara yang hendak dua kasus itu dilempar ke kejaksaan atau kepolisian, Arsul siap meneruskannya.
"Saya nggak keberatan. Pak Masinton, di RDP dengan KPK ini kita suarakan ini titipan tema-teman LSM. Kalau KPK nggak mampu, apalagi meneruskan, Century limpahkan ke kepolisian dan kejaksaan," pungkas dia.(dtc)