Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Setelah rumah mewah, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan penyitaan dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu (nonaktif) dr Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Kali ini tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dari sejumlah rekening.
"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (29/4/2024), kepada medanbisnisdaily.com.
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Rp 5,5 M di Medan
Sumber rekening uang sitaan dengan jumlah Rp 48,5 miliar ini, kata Ali Fikri. berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR.
Penyitaan ini, lanjut Ali Fikri menyusul kelengkapan berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan tersangka lainnya.
Selain penyitaan uang, sebut Ali Fikri, akun rekening sumber uang kasus suap ini juga disita dan diblokir setelah tim KPK berkoordinasi dengan pihak bank terkait.
KPK berharap, uang sebanyak Rp 48,5 miliar ini dirampas untuk pemulihan aset negara.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," ujar Ali Fikri.
Rumah Mewah
Sebelumnya, KPK menyita rumah mewah milik Erik Adtrada Ritonga, Rumah yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara itu diperkirakan bernilai Rp 5,5 miliar.
"Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut," ujar Ali Fikri, Jumat (26/4/2024).