Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan amdal di Kota Cilegon. Dalam operasi itu KPK mengamankan duit senilai Rp 1,152 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan duit Rp 1,152 miliar itu merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon. Duit itu ditransfer ke klub sepak bola Cilegon United Football Club, dengan tujuan dikeluarkannya perizinan pembangunan sebuah mal.
Basaria mengatakan uang senilai Rp 1,152 miliar itu berasal dari duit Rp 800 juta yang diamankan dari YA salah satu CEO Cilegon United Tbk saat dilakukan OTT pada Jumat (22/9). Kemudian sisanya, senilai Rp 352 juta diamankan KPK dari Kantor Cilegon United Football Club.
"Uang yang Rp 350 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari Transmart dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar Rp 700 juta. Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9). Jadi ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal," kata Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).
Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, H pihak swasta dan TBU, proyek manager PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD legal manager PT KIEC.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. (dtc)