Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta - Dwi Hartanto, Mahasiswa doktoral di
Technisse Universiteit Delft Belanda, ternyata pernah memiliki catatan
buruk saat masih berada di Yogyakarta. Ia pernah memalsukan
tandatangan dosen hampir dipolisikan.
Rektor IST AKPRIND Yogyakarta, Dr Ir Amir Hamzah menceritakan bahwa
kasus pemalsuan tanda tangan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus tersebut tidak jadi dibawa ke ranah hukum dan prosesnya
diselesaikan ditingkat Kopertis wilayah.
Saat itu Dwi Hartanto sudah membuat surat pernyataan. Namun dokumen
surat pernyataan itu belum ditemukan pihak kampus IST AKPRIND.
"Itu dulu prosesnya sudah diselesaikan di tingkat Kopertis. Jadi itu
tadinya mau ke ranah hukum. Tetapi kemudian ada pertimbangan sebagai
pembinaan ya sudah kekeluargaan," kata Amir Hamzah saat ditemui di
kampus IST AKPRIND di Jalan Kalisahak No 28 Kompleks Balapan
Yogyakarta, Senin (9/10/2017).
Amir bercerita, kasus pemalsuan tandatangan ini dilakukan Dwi setelah
lulus dari AKPRIND saat mau studi S2 ke UGM. Kemudian dari Kopertis
menemukan ada yang tidak beres dan menyurati Amir.
"Saat itu yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan," katanya.
Karena kasus ini terjadi setelah dia sudah lulus, maka tidak bisa
menindak apalagi sampai mempersoalkan ijazah. Menurutnya jejak rekam
Dwi saat menjadi mahasiswa S1 cukup rapi dan memiliki prestasi yang
bagus. Dwi Hartanto, kata Amir, juga merupakan mahasiwa berpretasi di
tingkat Kopertis wilayah. dtc