Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Purworejo. Empat bangunan kuno peninggalan Belanda dipugar oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bangunan tersebut saat ini sudah terdaftar sebagai bangunan cagar budaya.
Bangunan tersebut merupakan bekas kediaman perwira militer tentara Kerajaan Hindia Belanda atau KNIL (Koninklijk Nederlandsch Indische Leger). Rumah tersebut dibangun pasca Perang Diponegoro sekitar tahun 1900 yang saat itu masuk Kadipaten Bagelen.
Untuk merenovasi bangunan bersejarah yang berada di Jalan Urip Sumoharjo itu, Pemkab Purworejo menggelontorkan dana sebesar Rp 4 miliar.
Koordinator Tim Ahli Cagar Budaya Purworejo, Eko Riyanto mengatakan bangunan kuno peninggalan Belanda itu memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Di Purworejo ada banyak bangunan peninggalan Belanda.
Rumah peninggalan Belanda itu telah resmi terdaftar sebagai bangunan cagar budaya.
"Ya tentunya dipugar untuk dilestarikan, dipertahankan, dikembangkan dan dimanfaatkan," kata Eko.
Menurut Eko, rata-rata rumah/bangunan Belanda mempunyai luas sekitar 150 hingga 280 meter persegi. Hampir semua bangunan kuno erat kaitannya dengan zaman pasca Perang Diponegoro pada tahun 1830.
Pasca perang, Kadipaten Bagelen dilepas dari kekuasaan Keraton Yogyakarta dan menjadi daerah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda dengan status karesidenan dan menjadi kota administratif. Lokasi bangunan kuno tersebut juga terletak satu komplek dengan kantor residen.
"Sejak tahun 1830 - 1901 kadipaten Bagelen masih berstatus gewes atau residensi," katanya.
Setelah itu lanjut dia, banyak dibangun beberapa fasilitas pendukung lain seperti rumah sakit, tangsi militer dan rumah tinggal tentara Belanda. Rumah sakit militer dan rumah sakit umum Purworejo diperkirakan dibangun antara tahun 1903-1915 dan banyak bangunan lainnya yang didirikan pada tahun tersebut.
"Dulunya bangunan-bangunan itu ditempati oleh para perwira menengah tentara Hindia Belanda, namun setelah kemerdekaan sekitar tahun 1950 bangunan itu rebut oleh TNI sekaligus dijadikan tempat tinggal oleh TNI selama puluhan tahun," imbuh Eko.
Karena bangunan rusak, akhirnya rumah-rumah itu tidak ditempati lagi dan mangkrak selama puluhan tahun. Setelah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemkab Purworejo, kini bangunan itu dipugar dan akan dikembalikan seperti bentuk semula.
"Namun demikian, bangunan itu masih berstatus milik Kodim 0708 Purworejo. Jadi setelah pemugaran selesai maka akan dikembalikan dulu ke Kodim. Baru setelah itu mau dijadikan obyek wisata atau bagaimana nanti menunggu hasil koordinasi antara Kodim dan Pemkab," kata Eko.
Secara terpisah Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayan Purworejo, Winanto menuturkan, perbaikan bangunan yang berdiri terletak berjajar di jalan Urip Sumoharjo itu direncanakan untuk pelaksanakan dalam dua tahap yakni di tahun 2017 dan 2018 mendatang. Dana yang dikeluarkan sekitar Rp 4 miliar untuk dua tahap renovasi tersebut.
"Pada tahap pertama ini akan dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak akhir September sampai akhir Desember nanti, dan hanya akan melakukan pekerjaan pada atap, penguatan tembok yakni pengelupasan tembok, plesterisasi sekaligus pengecatan," katanya.
Sedangkan tahap kedua nanti kata Wianto akan mengerjakan lantai, pintu, jendela dan finishing. Empat bangunan cagar budaya itu sebelum dilakukan pengerjaan telah dilakukan kajian oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Pihak perencana pun harus mengikuti hasil kajian yang dihasilkan sesuai dengan wajah bangunan heritage.
Menurutnya dalam renovasi bangunan peninggalan Belanda itu persyaratannya tidak harus menggunakan bahan seperti aslinya. Namun bentuk asli tetap terjaga.
"Jika dinding yang sebelumnya menggunakan campuran pasir kali, tumbukan bata dan gamping, nantinya kita akan menggunakan campuran semen dan pasir biasa agar lebih kuat," katanya.
Demikian halnya dengan konstruksi kayu di bagian atas tidak menggunakan kayu rasamala seperti sebelumnya. Namun akan digantikan dengan kayu bengkirai. "Karena kayu asli rasamala itu sekarang sudah tidak ada, yang penting semua bentuk kita kembalikan seperti semula," kata Winanto.
Di Purworejo sendiri diperkirakan masih banyak terdapat bangunan cagar budaya lainnya yang belum diresmikan oleh pemkab. Karena masih melalui beberapa tahapan kajian. Pemugaran bangunan peninggalan Belanda itu juga akan mengukuhkan Purworejo sebagai 'Jaringan Kota Pusaka' yang telah ditetapkan oleh Kementrian PU pada tahun 2015. (dtc)