Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Washington DC. Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tujuh warga Korea Utara (Korut) dan tiga entitas terkait rezim komunis itu. Mereka yang dijatuhi sanksi dianggap terlibat pelanggaran HAM secara terang-terangan.
Pelanggaran HAM yang dimaksud termasuk pembunuhan, penyiksaan, kerja paksa dan memburu para pencari suaka di luar negeri. Tujuh warga dan tiga entitas Korut yang dijatuhi sanksi itu akan dibatasi aktivitas finansialnya oleh AS.
"Sanksi-sanksi hari ini menargetkan pejabat militer dan rezim Korea Utara. Kami juga menargetkan fasilitator finansial Korea Utara yang berupaya menjaga rezim tetap berlangsung dengan mata uang asing yang didapat melalui operasi kerja paksa," ucap Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Jumat (27/10/2017).
Di antara mereka yang dikenai sanksi terdapat Direktur dan Wakil Direktur Komando Keamanan Militer, Wakil Menteri Pertama pada Kementerian Keamanan Rakyat dan Menteri Tenaga Kerja, Jong Yong-Su. Konsul Jenderal Korut di Shenyang, China dan seorang diplomat pada Kedubes Korut di Vietnam juga terkena sanksi.
"Kami secara khusus khawatir dengan militer Korea Utara, yang beroperasi sebagai polisi rahasia, menghukum semua bentuk pembangkangan. Tidak hanya itu, militer (Korut) juga beroperasi di luar Korea Utara untuk memburu para pencari suaka dan secara brutal menahan serta memaksa pulang warga Korea Utara," ujar Menkeu Mnuchin.
Departemen Keuangan AS menyebut Konsul Jenderal Korut di Shenyang, Ku Sung-Sop dan diplomat Korut di Vietnam, Kim Min-Chol, terlibat dalam pemulangan paksa sejumlah pencari suaka asal Korut.
Tiga entitas Korut yang dikenai sanksi adalah Ch'olhyo'n Overseas Construction Company, Komando Keamanan Militer dan Biro Konstruksi Eksternal. Ch'olhyo'n Overseas Construction Company dilaporkan beroperasi di Aljazair dan meraup mata uang asing untuk Korut. Sedangkan Biro Konstruksi Eksternal diketahui beroperasi di Kuwait, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab dengan modus yang sama.
"Pegawai Ch'olhyo'n dipekerjakan dalam kondisi seperti budak, termasuk mendapatkan gaji dan paspor yang ditahan oleh pejabat keamanan (Korut) yang ditugaskan menjadi pengawas lapangan, mereka juga dibatasi makanannya, hidup dalam kondisi buruk dan dibatasi pergerakannya," sebut Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya.
Dampak dari sanksi ini, setiap properti maupun aset properti dalam yurisdiksi AS, milik mereka yang dijatuhi sanksi, akan dibekukan. Transaksi oleh setiap warga AS yang melibatkan individu dan entitas yang dijatuhi sanksi, dilarang secara tegas.
Dalam pernyataan terpisah, Deputi Asisten Menteri Luar Negeri untuk Biro Demokrasi, HAM dan Tenaga Kerja, Scott Busby, menyebut pelanggaran yang dilakukan pemerintah Korut termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, pemerkosaan dan aborsi paksa. Tujuan dari sanksi-sanksi ini adalah mengirimkan pesan, khususnya kepada pejabat level menengah dan pengelola kamp kerja paksa, bahwa setiap individu bisa dijatuhi sanksi.
Otoritas AS berniat membatasi pemasukan yang didapat Korut dari ekspor tenaga kerja, sebagai bagian dari memutus aliran dana untuk membantu mendanai program rudal dan nuklir Korut. Korut secara rutin menyangkal tudingan pelanggaran HAM. (dtc)