Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung - Komunitas pencinta kucing yang tergabung dalam Cat Lovers in The World (Clow) melaporkan perekam sekaligus pengunggah video menampilkan dua anjing membantai seekor kucing yang viral di media sosial. Ketua Clow Wahyu Winono menjelaskan video berdurasi kurang dari satu menit itu awalnya diunggah oleh salah satu akun pengguna Instagram pada pertengahan Oktober 2017.
Video tersebut kemudian viral setelah diunggah ulang akun Instagram@ayo_sayangi_kucing_terlantar. Mendapat informasi tersebut, Clow sebagai wadah para pecinta kucing, khususnya kucing jalanan, mendapat desakan untuk mengusut video tersebut. Hingga akhirnya Clow melakukan investigasi.
"Hasilnya kita sudah tahu siapa yang merekam dan lokasi tempat penyiksaan itu dibuat. Lokasinya ada di Kampung Bugel, Desa Pakutandang, Kabupaten Bandung," ujar Bimbim, sapaan Wahyu, saat ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, Selasa (7/11/2017).
Hasil investigasi tersebut, Bimbim mendapatkan fakta bahwa kucing yang diperkirakan berumur tiga-empat bulan itu sengaja diadu dengan dua ekor anjing. "Informasinya itu untuk melatih anjing. Di kampung itu memang sering terjadi seperti ini," katanya.
Jika melihat video secara keseluruhan, Bimbim meyakini kucing berbulu putih itu mati usai disiksa secara bergiliran oleh dua anjing itu. Sebab, sambung dia, terlihat perut bagian kanan dan kiri kucing sudah luka sebelum akhirnya dikoyak dan dibanting anjing.
Video didapatkan detikcom, anak kucing yang dibantai dua anjing dewasa ini direkam selama 47 detik. Video tersebut sengaja diambil perekam menggunakan kamera dari jarak dekat.
Awalnya anak kucing terpojok saat berhadapan dengan anjing berbulu putih dan cokelat. Lalu kucing itu diterkam dan digigit anjing cokelat. Anjing itu membanting kucing ke tanah. Kucing sempat memberikan perlawanan, namun kembali disiksa dua anjing tersebut. Video baru selesai setelah seseorang menyuruh anjing cokelat berhenti menyiksa.
Pihak Clow melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar pada Sabtu 4 November 2017. Polisi mengaitkan kasus tersebut dengan UU ITE. Namun, Bimbim menjelaskan, Polda Jabar melimpahkan laporan itu ke Polsek Ciparay.
"Kami juga ingin menuntut pelaku dengan UU No 41 tahun 2014 Pasal 91 B mengenai penganiayaan terhadap hewan dengan kurungan maksimal enam bulan dan denda 5 juta rupiah," tutur Bimbim.
Rencananya, Rabu 8 November 2017, Bimbim mendatangi Mapolsek Ciparay untuk berkoordinasi terkait laporannya. "Kita sudah tahu siapa dan di mana tempatnya. Tapi kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga kita meminta polisi untuk menengahi kasus ini," ucapnya.
Ia berharap dengan langkah tegas polisi nanti membuat masyarakat tidak lagi menyiksa hewan secara sengaja. "Ini sebuah gertakan sosial dari kami. Jika masih ada yang bertindak seperti itu akan berurusan dengan hukum," ujar Bimbim.
Selama ini Clow berperan aktif menangani sejumlah kasus penyiksaan terhadap kucing. Terbaru, Clow pernah mendorong polisi mengusut kasus seekor kucing yang sengaja diracun di Madiun. Selain itu, Clow juga berperan mengawal kasus penembakan kucing yang terjadi di Yogyakarta. dtc