Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Heru Pambudi memastikan, pengenaan cukai pada likuid atau essence rokok elektrik (vape/e-sigaret) akan masuk dalam target penerimaan di tahun depan.
"Penerimaannya ke 2018 karena penerimaan di enforce di 2018," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Target penerimaan bea dan cukai dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 194,1 triliun, dengan rincian bea masuk Rp 35,7 triliun, bea keluar Rp 3 triliun, dan cukai Rp 155,4 triliun.
Pengenaan cukai likuid atau cairan vape berlaku pada 1 Juli 2018 dengan tarif sebesar 57% bagi essence yang mengandung tembakau. Heru menyebutkan, bahwa potensi penerimaannya tidak mencapai ratusan miliar.
"Enggak sampai, karena relatif kecil tidak menjadi (posting tersendiri), masuk ke ke hasil tembakau lainnya," jelas dia.
Heru menyebutkan, tarif yang sebesar 57% ini berlaku dari harga jual eceran (HJE) likuid. Adapun, pengenaan cukai yang diinformasikan sedari sekarang agar memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk membenahi berbagai hal, salah satunya terkait dengan izin usaha.
"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat mendukung ini, karena tentunya dengan instrumen cukai, sehingga tidak dikonsumsi di luar yang diperbolehkan, seperti anak-anak SD yang konsumsi secara bergantian dan mungkin membeli secara patungan, dengan harga cukai 57% ada pembatasan lanjutan," ungkap dia.
Dia mengakui, potensi penerimaan yang masih terbilang kecil pada cukai vape ini bukan menjadi tujuan pemerintah, tujuan utamanya adalah pengendalian konsumsi.
"Kita tidak fokus pada jumlah penerimaannya tapi apakah rokok baik konvensional maupun elektrik kendalikan konsumsinya oleh orang-orang yang diperkenankan, tidak dikonsumsi oleh anak-anak," tutup dia. (dtc)