Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman uang pengganti Irman dan Sugiharto, 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP. Namun Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajari putusan tersebut.
"Putusan dalam format cetak dan resmi belum kami terima tadi saya sudah cek penuntutan tentu kami bisa baca tahap awal dari segi putusan di-publish website MA. Memang ada perubahan kami akan cermati lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Bahkan menurut Febri, pihaknya juga belum berencana untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan itu. KPK perlu mencermati hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Apakah masih perlu dilakukan upaya hukum lebih lanjut karena beberapa permohonan KPK banding argumentasi belum jelas dikabulkan ada penambahan uang pengganti dan ada Justice Collaborator simak di sana," kata Febri.
Selain itu, Febri juga enggan berkomentar lebih jauh mengenai PT DKI menolak permintaan jaksa KPK mengenai adanya keterlibatan Setya Novanto dikasus e-KTP. Pengadilan menyatakan Novanto tidak terlibat.
"Putusan belum kami terima jadi perlu kita tunggu dulu, namun sudah kami membacanya iya atau tidak kasasi terima atau tidak perlu pelajari lebih lanjut karena memang ada materi banding kita ajukan pertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri.
Untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah. Irman dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Yang berbeda yaitu terkait uang pengganti. Di putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.
Namun di putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi dengan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK. dtc