Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satuan tugas (satgas) waspada investasi mengungkapkan ada entitas yang sudah dalam proses hukum. Ketua Satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan ada 12 entitas yang yang diproses hukum.
Tongam menyebutkan perusahaan yang dalam proses hukum antara lain Pandawa Group Depok, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) Cirebon, Dream For Freedom (D4F)/NESIA/Loketnesia/Promonesia, lalu ada PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC.
Lalu ada UN Swissindo, PT Crown Indonesia Makmur, PT Inti Benua Indonesia, Royal Sugar Company, Talk Fusion, First Travel, PT MI One Global Indonesia dan Wein Group Kupang.
Sebelum diproses hukum, satgas telah melakukan penyelidikan, melakukan penelusuran aset dan membentuk posko crisis centeruntuk pengaduan korban investasi bodong.
Selanjutnya, satgas masih melakukan pemantauan proses persidangan, menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam proses persidangan. "Kami juga melanjutkan upaya penelusuran aset. Melakukan pengumpulan informasi, data dan dokumen terkait dengan proses penyidikan," ujarnya.
Untuk mencegah investasi bodong di masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh industri keuangan yang belum terdaftar khususnya lembaga keuangan mikro (LKM) Fintech dan pegadaian swasta untuk segera mendapatkan izin dari OJK.
Lalu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Meningkatkan peran OJK dan Satgas waspada investasi di daerah untuk deteksi dini dengan merespon secara cepat pengaduan masyarakat. Publikasi kegiatan investasi ilegal untuk menciptakan tren jumlah investasi ilegal menurun.
"Kami akan memperkuat proses penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal. Bersama anggota Satgas Waspada Investasi lain membentuk crisis center untuk korban investasi," ujar dia. (dtf)