Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung sebulan terakhir, saat ini di lokasi hutan seluas kurang lebih 210 ha di Dolok Imun, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tengah terjadi perambahan hutan secara liar tanpa ada upaya untuk menghentikan oleh Kantor Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Oleh warga Desa Lumban Tonga-tonga (berjumlah sekitar 600 kk) yang merupakan pemilik sesungguhnya Dolok Imun tersebut, upaya menghentikan perambahan tersebut sudah pernah dilakukan, namun terhenti karena adanya perlawanan.
Pegiat sosial kemasyarakatan dari LP3SU Sahala Saragi yang mendampingi warga menjelaskan kondisi tersebut kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/12/2017). Ia mengatakan, saat ini dengan leluasa pihak perambah yang belum diketahui dengan jelas asalnya itu masih terus menebang pohon dan mengambil kayunya.
"Dengan luas 210 Ha, di mana tiap hektarnya menghasilkan 120 kubik kayu, tak terhitung nilai duit di dalamnya," kata Sahala.
Menurut cerita salah seorang warga Desa Lumban Tonga-tonga, Ruddin Nababan kepada Sahala, Dolok Imun setelah menjalani reboisasi pada 1974-1977 diserahkan penanganannya kepada pihak kehutanan. Kemudian warga menanam karet setelah menyaksikan terjadinya penerbangan hutan oleh warga dari luar desa.
"Kepada Kepala Kantor Pengelola Hutan Elvin Situngkir bersama warga kami pernah mempertanyakan perambahan tersebut. Tapi malah dikatakan dolok tersebut milik warga desa lai,n yakni Lumban Motung. Menurut warga hal itu tidak benar," ujar Sahala.
Ketika dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat, hingga kini Elvin Situngkir belum memberi penjelasan apapun.