Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan berkas perkara kasus investasi bodong dua tersangka PT Mione Global Indonesia (MGI) sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. Kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"PT Mione minggu ini sudah dinyatakan P21, sudah lengkap. Artinya kami serahkan tersangka yang ada kepada jaksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Sementara itu, lanjut Agung, pihaknya belum berhasil menangkap WN Malaysia inisial KWC yang merupakan tersangka utama. Polisi masih terus mengejar KWC.
"Penyelidikan lah, nanti kalau saya kasih tahu dia lari (kabur). Tersangka yang belum tertangkap akan kami lakukan terus proses hukum, proses pengejarannya, nanti tinggal serahkan kepada Jaksa. Karena kami menetapkan tiga tersangka, satu masih buron, dua sudah kita tahan sudah kita limpahkan berkas perkaranya," ucap Agung.
Agung juga belum bisa mengungkap aset sebesar Rp 20 M yang diduga dialirkan para tersangka ke Hongkong. Masalah aset, kata Agung, masih membutuhkan waktu karena harus melewati mekanisme yudiris hukum internasional.
"PT Mione yang aset di Hongkong ada transaksi yang ke sana kami sedang melakukan penelusuran karena ini wilayah yuridiksi yang lain dan kami meski melalui mekanisme yang tidak biasa artinya itu harus melalui MLA kalau kita kan nanti mengetahui keberadaannya dan seterusnya," ucap
Seperti diketahui, PT MGI adalah perusahaan investasi bodong berkedok pulsa listrik dan HP. 11.800 orang jadi korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Tersangka ES, DH dan KWC diterapkan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (dtc)