Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kejadian ular king kobra yang dipelihara warga Bandung dan justru membunuh pemiliknya menjadi pelajaran berharga. Aktivis satwa liar menegaskan pada dasarnya tak ada ular yang bisa dipelihara.
"Ular king kobra tidak termasuk dilindungi. Jadi tidak ada landasan hukum yang bisa melarang pemeliharaan jenis ini," tutur Marison.
Pernyataan Marison senada dengan Karo Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi yang mengatakan ular king kobra boleh-boleh saja dipelihara. Hanya saja, dalam memeliharanya harus memperhatikan syarat-syarat yang ada.
"Karena king kobra ini kan banyak jenisnya ya. Tapi untuk yang tidak dilindungi, jika ingin dipelihara bisa saja dibeli dari pasar hewan. Tentunya pasar yang jual itu harus didaftarkan sebagai pengedar dalam negeri," kata Djati saat dihubungi, Senin (18/12).
Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, Djati menuturkan, pemilik tetap harus memperhatikan kondisi hewan tersebut. Jangan sampai melanggar kesejahteraan hewan.
"Jika mau memelihara, atau memperdagangkan harus memperhatikan kesejahteraan satwa. Misalnya kandangnya diperhatikan, lalu membeli jangan jantan saja. Misalnya betina juga," tutur dia.
Sebelumnya, ilmuwan LIPI bidang herpetologi, cabang ilmu yang mempelajari makhluk amfibi dan reptil, Amir Hamidy, menyebut seharusnya king kobra tak dipelihara karena sangat berbisa.
"King Kobra itu tidak boleh (dipelihara)," ujar Amir dalam perbincangan, Sabtu (16/12) malam.(dtc)