Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pelaksana proyek Tol Depok-Antasari (Desari) tak akan menuntut kerugian materi kepada pengemudi ekskavator akibat robohnya girder pagi tadi. Masalah itu akan diselesaikan secara internal.
"PT Girder Indonesia selaku main contractor dari pelaksana proyek Tol Desari (Depok-Antasari) seksi 1 serta selaku korban tidak menuntut secara materiil terhadap pengemudi ekskavator atas kejadian tersebut. Permasalahan tersebut diselesaikan secara internal," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya, Selasa (2/1/2017).
Mardiaz menerangkan kerugian materi akibat insiden tersebut berupa enam balok girder dan satu unit truk. Dia juga menegaskan tak ada korban jiwa akibat robohnya girder tersebut.
"Kerugian materi hanya enam buah balok girder dan satu unit dump truck milik perusahaan kontraktor," terangnya.
Ia menambahkan, girder proyek Tol Depok-Antasari roboh karena human error. Insiden robohnya girder itu pun tak bermasalah dengan proses konstruksi."Kejadian murni human error. Girder terguling diduga akibat benturan alat berat (ekskavator). Tidak ada korban jiwa," kata Mardiaz.
Girder proyek Tol Depok-Antasari itu roboh sekitar pukul 09.45 WIB akibat tersenggol ekskavator yang sedang menggali tanah. Satu buah unit truk tertimpa girder tersebut. (dtc)