Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah, produsen dan distributor pupuk bersubsidi diminta untuk melakukan penyaluran pupuk subsidi ke petani segera mungkin sesuai dengan kebutuhan kelompok tani.
"Kalau memang surat keputusan (SK) alokasi pupuk subsidi per kabupaten telah diteken Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (Sumut), tidak ada alasan lagi untuk menunda pendistribusian pupuk bersubsidi," kata anggota Komisi B DPRD Sumut Richard Sidabutar, ketika dihubungi lewat WhatsApp, Kamis (11/1/2018), di Medan.
Richard juga meminta agar instansi terkait termasuk aparat keamanan untuk tetap melakukan pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga pendistribusian pupuk tetap sasaran dan tepat waktu.
"Sistem penyaluran pupuk ini berjenjang, makanya mesti ada pengawasan dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Sehingga penggunaan pupuk oleh petani tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan begitu produktivitas hasil pertanian petani kita meningkat," kata Richard dari Fraksi Gerindra ini.
Apalagi saat ini lanjut dia, petani akan segera memasuki musim tanam, yang berarti kebutuhan pupuk meningkat.
"Jangan nanti disaat petani mau memupuk, pupuk tidak tersedia di kios-kios pupuk bersubsidi. Ini harus kita hindari, tidak boleh terjadi lagi. Disaat pupuk dibutuhkan, pupuk harus ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut M Azhar Harahap mengatakan, pihaknya telah meneken alokasi kebutuhan pupuk bersubsidiubsidi per kabupaten kota.
Alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2018, untuk Sumut sebanyak 169.110 ton pupuk urea.
Kemudian, 48.740 ton pupuk SP-36, 51.610 ton pupuk ZA, NPK sebanyak 128.080 ton dan pupuk organik 31.790 ton.
"Inilah alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sumatera Utara tahun 2018," kata Azhar.