Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumatera Utara Elisa Marbun dinyatakan telah bertindak blunder alias tidak wajar. Dia membentuk Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) yang dinilai tidak pantas.
Pertama, seharusnya terlebih dulu ditetapkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Pembinaan Kesenian. Di dalamnya ditentukan tata cara pembentukan DKSU serta peran dan fungsinya dalam pembangunan kesenian di daerah.
Kedua, seharusnya DKSU mencerminkan keterwakilan potensi seni beragam etnis di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Akan tetapi kedua hal tersebut dinyatakan tidak tampak dalam proses pembentukan DKSU oleh Elisa. Dia justru langsung mengumpulkan sekitar 20 seniman Medan atas nama Musyawarah Seniman Sumut dan membentuk DKSU pada Desember lalu. Tanpa adanya payung hukum.
Terhadap kejanggalan tersebut, Forum Masyarakat Kesenian Sumut (FMK SU) sudah mengadu ke DPRD Sumut (11/1/2018) meminta agar gubernur membubarkan atau tidak memgukuhkan keberadaan DKSU bentukan Elisa. Di antaranya yang mengadu ke DPRD adalah Erwin Norman Siregar (Ketua PARFI Sumut), Fuad Erdansyah (Yayasan Simpasri), Kang Ayat (Stupa Production) dan sebagainya.
"Kadisbudpar Sumut dengan sengaja telah memecah belah seniman melalui pembentukan DKSU secara sembarangan," kata Erwin dalam pernyataan tertulis FMK SU yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (12/1/2018).
Kata Erwin, DKSU seharusnya menjadi lembaga penghimpun potensi seni budaya di Sumut yang ada pada delapan etnis lokal serta etnis-etnis pendatang lainnya demi mengisi pembangunan di bidang kesenian.
.