Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar - PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 67 lintasan perlintasan liar. Penutupan berlangsung sejak bulan September sampai Desember 2017 lalu. Perlintasan liar yang ditutup mulai Stasiun Talun Blitar sampai Stasiun Walikukun Ngawi. Dan dari Ngawi sampai Stasiun Curahmalang Jombang.
Upaya penertiban ini mengacu pada UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretapian. Penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan kendaraan lain yang melintas di jalan yang sama. Selain itu juga mengeliminir kecelakaan di palang perlintasan yang cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto setelah kecelakaan yang terjadi di Desa Kandangan, Srengat Kabupaten Blitar, Minggu (21/1/2018) siang.
"Penertiban palang liar tahun ini akan kami galakkan. Soalnya angka kecelakaan tiap tahun meningkat dan tambah parah," katanya saat dihubungi.
Supriyanto lalu memaparkan data, pada tahun 2016 terjadi 50 kejadian, tahun 2017 ada 90 kejadian dan Januari tahun 2018 ini sudah ada 10 kejadian.
"Penutupan kami utamakan di lintasan kecil yang tak berijin dan berpalang," ungkapnya.
Masalah perijinan, lanjut dia, menjadi kewajiban Pemda untuk mengajukannya ke Dirjen perkeretapian.
"Kalau tidak mau mengurus izin, seharusnya pemda membuat jalur sendiri seperti flyover atau underpass, pokok jalur yang tidak mengganggu perjalanan kereta api," ungkapnya.
Supriyanto berharap, dengan penutupan palang liar ini, pihak pemda lebih aktif mengupayakan sarana lain untuk kenyamanan pengendara kendaraan lainnya. dtc