Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penyidik KPK memetakan satu per satu transaksi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Pemetaan transaksi itu untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.
Salah satu yang digali KPK yaitu terkait proses jual beli perusahaan. Menurut KPK, jual beli perusahaan itu diduga dilakukan lewat Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan antara tersangka KHR (Khairudin) dengan pihak perusahaan tersebut dan dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Klarifikasi itu dilakukan oleh penyidik KPK terhadap sejumlah saksi dari 2 perusahaan yang hadir. Para saksi yang hadir itu ialah Lini Fungki Lestari sebagai Komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri, Antony Lesmana, Lauw Gunawan Lesmono dan Soegwanto selaku pemegang saham PT Tanjung Prima Mining.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dari dua perusahaan" ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (dtc)