Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu. Sabu seberat 715 gram ini nekat diselundupkan seorang ibu rumah tangga (IRT), Irawati (40), di kemaluannya.
Pelaku ditangkap petugas bea dan cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar usai mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Senin (22/1) malam. Ira sempat mengelabui petugas dengan menyimpan serbuk gula dibalik laptopnya yang terdeteksi melalui mesin x-ray.
"Kemudian kita cek ada serbuk kristal seperti sabu-sabu. Tapi setelah diuji ternyata bukan. Kita periksa badannya dan ditemukan dibalik celana dalam ada dua bungkus diduga sabu-sabu. Setelah dites, ternyata positif narkotik," ucap Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Syaifullah Nasution di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).
Syaifullah menjelaskan pelaku membawa barang tersebut dari luar negeri. Berdasarkan rekaman perjalanan, Ira berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Ira diduga menggunakan pola baru dalam proses penyelundupan. Ia diduga sengaja menyimpan serbuk kristal mirip sabu-sabu seberat 285 gram yang ternyata usai dicek terindikasi gula.
"Analisa kita dia mengelabui petugas. Jadi setelah dicek laptopnya, lalu diserahkan ya sudah saja," ucap Syaifullah.
Namun mekanisme pemeriksaan oleh petugas di bandara tak sampai situ. Guna memastikan, petugas mengecek fisik Irawati.
"Kita enggak mungkin hanya periksa begitu saja. Tentu kita memeriksa badannya dan memang kita temukan dibalik celana dalamnya," tutur dia.
Ira tak bisa mengelak. Ia beserta barang bukti yang disembunyikan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.
"Kalau dilihat barang bukti yang kita temukan ini nilainya bisa mencapai 1,4 miliar rupiah," ujar Syaifullah.
Ira dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeaan Nomor 17 Tahun 2006. Ia juga diganjar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (dtc)