Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Perusahaan travel umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) diduga melakukan penipuan. Perusahaan milik Aom Juang Wibowo itu menawarkan paket perjalanan haji padahal perusahaan tidak mengantongi izin perjalanan haji.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, SBL travel membuka paket perjalanan haji plus. Bahkan sejauh ini, sudah ada 117 calon jemaah haji plus yang mendaftar ke SBL.
Setiap satu orang calon jemaah, diharuskan membayar hingga Rp 110 juta. Sehingga dari 117 calon jemaah, SBL mengantongi uang hingga Rp 12,8 miliar.
"Ternyata memang banyak uang dari orang yang mau naik haji. Ternyata yang pertama dia tidak punya izinnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi via sambungan telepon, Rabu (31/1/2018).
Kejanggalan dalam proses pemberangkatan haji juga terindikasi dari rekening milik SBL. Menurut Samudi, uang untuk pemberangkatan haji seharusnya dikumpulkan di rekening pemerintah. Akan tetapi, uang calon jemaah haji justru dikumpulkan di rekening pribadi SBL.
"Anehnya lagi, itu kan kalau jemaah haji, kan rekeningnya harus rekening pemerintah, ini dia masuk rekening SBL kan enggak boleh," kata dia.
Akibat hal tersebut, ke-117 calon jemaah haji itu tak berangkat sama sekali. "Enggak ada, uangnya juga enggak ada," kata dia.
Sementara saat dikonfirmasi terkait izin penyelenggaraan haji oleh SBL, Kemenag Kanwil Jabar membenarkan apabila SBL tidak memiliki izin tersebut.
"Iya sepengetahuan saya belum punya izin menyelenggarakannya. Tapi kalau kerja sama dengan yang lain kita enggak tahu. Yang jelas secara formal belum ada," kata Kepala Kemenag Kanwil Jabar A. Buchori vi telepon. (dtc)