Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru. Eks Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Suparman, diisukan sering keluar-masuk penjara LP Sukamiskin, Bandung. Lewat pengacara, isu tersebut ditepis.
"Saya memang sempat diberitahukan kawan-kawan katanya ada yang menulis klien saya bisa keluar-masuk penjara. Setahu saya, itu tidak benar," kata kuasa hukum Suparman, Eva Nora, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (6/2/2018).
Eva menyebutkan, sepengetahuannya, Suparman hanya sekali keluar dari LP Sukamiskin. Itu pun dalam urusan ayah kandungnya yang meninggal dunia sekitar sebulan yang lalu.
"Klien saya keluar mendapat izin resmi dan pengawalan dari LP Sukamiskin. Saat itu karena ayahnya meninggal dunia," kata Eva.
Izin keluar dari penjara untuk melihat orang tua kandung meninggal dunia memang diperbolehkan.
"Kalau yang meninggal orang tua kandung atau anak kandung diperbolehkan seorang napi untuk keluar dari penjara, tentunya setelah ada izin dan pengawalan," kata Eva.
"Jadi klien saya memang pernah keluar dari LP Sukamiskin, tapi dalam hal melihat orang tuanya yang meninggal. Hanya itu sepengetahuan saya," kata Eva.
Sebagaimana diketahui, Suparman tersandung kasus korupsi saat menjadi Ketua DPRD Riau dari Fraksi Golkar. Dia terlibat kasus suap dana APBD 2014. Suparman sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas putusan bebas tersebut, jaksa KPK mengajukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Suparman divonis 6 tahun penjara. Pada Desember 2017, Suparman menyerahkan diri dieksekusi KPK untuk dijebloskan di LP Sukamiskin. (dtc)