Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan nomor 3/2018 tentang surat keterangan penelitian (SKP). Peraturan mengenai riset dikembalikan ke aturan lama.
"Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan/mencabut Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (7/2).
Aturan lama yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 64/2011 Jo Permendagri Nomor 7/2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Aturan yang lama ini tidak mengenal SKP.
"Bahwa Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 serta perubahannya menyulitkan peneliti dalam proses mendapatkan rekomendasi penelitian mengingat proses mendapatkan rekomendasi penelitian yang berlapis," terangnya.
Nah, aturan Nomor 3/2018 dinilai memberikan kemudahan bagi peneliti. Namun aturan itu dicabut karena masih perlunya mendengar aspirasi dari pakar hingga DPR.
Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 3/2018, kewajiban mengantongi SKP dikecualikan untuk penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan pemerintah dengan pendanaan dari ABPN/APBD.
"Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian," demikian bunyi Pasal 2.(dtc)