Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar. 141 Gelondong kayu jati diamankan Polres Blitar. Kayu-kayu itu ditemukan di antara tanaman tebu di beberapa pekarangan warga Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.
Diduga kayu itu milik Perhutani Blitar ini dicuri, namun pelaku belum berhasil memindahkan tempatnya.
"Kami terima laporan temuan itu dari saudara Moh Suki (56), mantri Resot Pengelolaan Hutan (RPH) Rejoso. Ukuran kayunya bervariasi, namun rata-rata panjangnya sekitar 2 meter dengan total kubikasi sebanyak 6,180 m3," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).
Temuan itu didapat, saat petugas RPH melalukan patroli rutin. Mereka merasa curiga dengan keberadaan kayu jati gelondongan di pekarangan beberapa warga. Kayu-kayu itu terkesan disembunyikan di antara pepohonan tebu.
Namun tak satupun warga pemilik pekarangan mengakui jika gelondongan kayu jati hasil penebangan mereka. Petugas perhutani pun langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Binangun.
"Menurut laporan, kayu senilai Rp 20 juta itu, diduga sengaja diambil orang tak bertanggung jawab dari petak 27D dan petak 31 RPH Rejoso," ungkap kapolres.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengembangkan proses penyelidikan untuk mengetahui pelaku penebangan pohon jati. Sementara barang bukti sudah diamankan di Polsek Binangun.
Beberapa saksi telah diminta keterangan. Dan kasus seperti ini kerap terjadi di wilayah Perhutani Blitar. Dalam beberapa kasus yang telah terjadi, kayu sudah diangkut dalam truk. Namun truk ditinggalkan sang sopir di tepi jalan raya. (dtc)