Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Seorang pengendara mobil 'menyeruduk' anggota polisi lalu lintas Jakarta Timur menggunakan kepalanya. Pemobil tersebut tak terima setelah terlibat cekcok dengan polisi di Simpang Matraman, Jakarta Timur.
Dari video yang dilihat detikcom, pengendara yang menggunakan mobil jenis MPV bernopol F 1034 PF terlihat turun dari mobilnya. Adu mulut pun terjadi antara pengendara mobil dan polisi tepat di persimpangan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
"Pukul, ayo pukul ingin tahu saya," ucap polisi dalam rekaman video tersebut yang terlihat saling dorong menggunakan badan pun terjadi.
"Yeh bapak," jawab pengendara mobil tersebut.
"Ayo pukul saja," lanjut polisi.
Tak lama berselang sopir mobil tersebut menyeruduk polisi itu dengan kepalanya.
"Tanduk nih tanduk iya silahkan," kata polisi tersebut.
Kejadian itu sontak mencuri perhatian pengguna jalan lain yang melintas. Beberapa petugas pengamanan busway juga terlihat berada di lokasi. Meskipun akhirnya pengendara mobil tersebut kembali memutar balik.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sutimin membenarkan kejadian tersebut. Sutimin menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Pengendara itu tak terima usai ditegur dan dilarang oleh polisi setelah menerobos rambu larangan.
"Benar kejadian di video itu, kejadian sore kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian anggota di lapangan menegur pemobil lantaran menerobos rambu larangan," kata Sutimin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/2/2018).
Sutimin mengatakan, awalnya pemobil tersebut melintas dari arah Jalan Pramuka menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat. Namun karena ada proyek pembangunan underpass Matraman diberlakukan pengalihan arus, sehingga pengendara yang melintas dari arah Pramuka menuju Jalan Tambak maupun Salemba, tidak boleh melintas lurus melainkan harus melalui flyover.
Lanjut Sutimin, namun pengendara mobil bernopol F 1034 PF itu tetap bersikeras untuk melintas sehingga ditegur dan diberhentikan oleh seorang anggota bernama Aiptu Maralum Rumahobo, Satgas BKO pengamanan busway. Saat diberhentikan, kata Sutimin, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan dan memberikan surat kelengkapan kendaraannya. Bahkan marah dan mengancam akan memukul petugas.
"Pengemudi itu malah marah sehingga dia keluar dari mobilnya dan mengancam akan memukul petugas. Terjadi percekcokan hingga sampai menyeruduk anggota dengan kepalanya," jelas Sutimin.
"Dia juga sudah melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) tentang rambu lalu lintas," imbuhnya.
Sutimin mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan disiplin berlalu lintas. Pasalnya kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran di jalan raya. Pihaknya juga memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk bertindak tegas kepada para pelanggar lalu lintas dan tetap mengedepankan humanis.
"Kita akan tindak tegas apalagi pelanggarannya ada unsur sengaja. Namun kita mengedepankan prosedur yang humanis dan tidak arogan," kata Sutimin. (dtc)