Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah berencana menerapkan pembatasan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek dengan sistem ganjil-genap. Sistem ganjil-genap ini hanya berlaku di 4 Gerbang Tol (GT). Mana saja?
"Ramp on/Gerbang Tol masuk prioritas itu antara lain Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondok Gede," jelas Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan saat dihubungi detikcom, Rabu (7/2/2018).
Pernyataan Pitra ini meluruskan informasi bahwa sistem ganjil-genap ini berlaku rata di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Penerapan ganjil-genap ini berlaku dari pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Sistem ganjil-genap tidak berlaku di hari libur dan akhir pekan.
"Itu pembatasan ganjil-genap bukan di ruas ya tapi di ramp on atau gerbang tol prioritas," imbuh dia.
Pitra memaparkan lebih jelas, bila berlaku, GT prioritas itu akan menjadi filternya. Baik untuk menuju kendaraan yang ke Jakarta atau menuju Cikampek.
Namun bila kendaraan itu melaju dari GT Cikampek misalnya, atau dari GT Bandung, maka tidak terkena filter sistem ganjil-genap hari itu. Atau mobil yang masuk dari GT di Jakarta, misalnya, yang menuju arah Bekasi/Cikampek, tidak terkena sistem filter ganjil-genap.
"Jadi filternya ada di pintu masuk tol prioritas itu," demikian ditegaskan Pitra.
Aturan ini menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang menunggu diteken Menteri Perhubungan. Tentu, tak serta merta peraturan itu dilaksanakan namun akan disosialisasikan lebih dulu.
"Kalau Permenhub sudah resmi turun akan kami informasikan lagi," tutur dia. (dtc)