Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua PBNU Marsudi Syuhud menyarankan pemotongan gaji PNS untuk zakat bisa mengurangi pembayaran pajak. Jadi, menurut Marsudi, PNS tak harus mengeluarkan uang dua kali.
"Saya sarankan itu antara lain baiknya pemerintah membuat bahwa zakat ini bisa menjadi tax deductible. Artinya siapa saja yang sudah bayar zakat mengurangi pajak. Jadi nggak usah ketakutan menurun, Insya Allah nanti orang bayar zakat itu sudah termasuk bayar zakat itu orang Islam berbondong-bondong yang tadi tingkatnya mustahik (penerima zakat) ingin menjadi muzakki (orang yang berzakat) jadi kalau bisa pemerintah membuat kebijakan bahwa membayar bisa untuk mengurangi pajak, jangan salah, membayar zakat bisa mengurangi bayar pajak," kata Marsudi di di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Marsudi menyebut zakat dan pajak itu bisa diatur secara bersamaan. Masyarakat, kata dia, nantinya mempunyai dua akun untuk zakat dan pajak.
"Oh gampang, kasih ke saya, bisa. gampang sekali kalau nggak bisa tak support orang-orang saya pinter semua. Ya kan tinggal dibikin 2 akun. Akun zakat, akun pajak, kok repot. Ya akun zakat masuk ke zakat. Akun pajak masuk ke pajak," ujarnya.
Selain itu, syarat PNS yang dipotong gajinya untuk zakat juga harus jelas. Menurut Marsudi, hanya PNS yang telah masuk kategori nisab (batas minimum bisa membayar zakat) yang bisa membayar zakat.
"Kemudian dibuat surat itu tujuannya untuk membantu, membantu siapa, membantu yang ini segera membayar zakat memang untuk itu dan tentunya yang sudah senisab. Kalau belum nyampe nisab gajinya ini gaji di bawah UMR makan dan transportasinya ludes," tuturnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta harus mampu mengatur secara jelas terkait pengalokasian zakat. Marsudi siap mengawasi penyaluran uang zakat agar tak menyimpang."Penyaluran zakat ya harus sesuai asnaf-nya (penerimanya), wajib, saya awasi itu, saya plototin itu nanti," ujarnya. (dtc)